KPK Sita 25 Aset Rp10 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 25 aset bernilai sekitar Rp10 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori (ST).

“Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan kini telah kami amankan untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dari total 25 aset yang disita, terdapat dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua kendaraan roda empat merek Toyota, satu kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

KPK masih melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), pada 7 Agustus 2025. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article