KPK Ingatkan Tenggat 31 Maret 2026, Kepatuhan LHKPN Legislatif Masih Rendah

Must read

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pelaporan LHKPN bersifat self assessment atau penilaian mandiri, sehingga membutuhkan kesadaran dan kejujuran setiap wajib lapor. “Setiap penyelenggara negara dituntut melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

KPK juga meminta pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara/daerah untuk aktif mengawasi kepatuhan pelaporan di instansinya. Peran pimpinan dinilai krusial dalam membangun budaya integritas sekaligus memastikan kewajiban LHKPN dipenuhi tepat waktu.

Untuk mendukung proses pelaporan, KPK membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis, baik melalui situs resmi, surat elektronik, maupun pusat panggilan.

Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sektor yudikatif: 99,66 persen
  • Sektor eksekutif: 89,06 persen
  • BUMN/BUMD: 83,96 persen
  • Sektor legislatif: 55,14 persen

KPK menyoroti rendahnya kepatuhan di sektor legislatif yang masih berada di kisaran 55 persen. Padahal, lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan undang-undang.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis tersebut perlu diiringi keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data LHKPN dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article