PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada Senin sore (10/11/2025), tim KPK membawa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal seusai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Syahrial Abdi, mengenakan kemeja putih, sempat terlihat menunggu di depan Masjid Kantor Gubernur sebelum menaiki minibus yang keluar melalui gerbang utama kantor tersebut. Sementara itu, Raja Faisal dibawa petugas KPK langsung dari pintu utama bersama sejumlah anggota tim yang membawa tiga koper hasil penggeledahan.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sedikitnya enam hingga tujuh mobil tampak terparkir di depan gedung utama selama proses penggeledahan berlangsung. Aparat Brimob Kepolisian Daerah Riau turut mengawal kegiatan tersebut.
“Yang digeledah di ruang kerja Pak Gubernur,” ujar seorang aparatur sipil negara di lokasi.
Selain ruang kerja gubernur, tim KPK juga memeriksa mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan mobil dinas Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. Beberapa kotak dibawa keluar dari dua kendaraan itu dengan didampingi sopir masing-masing.
Langkah penggeledahan kali ini menambah rangkaian kegiatan penyidikan KPK di Pekanbaru. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arif Setiawan dan tenaga ahli Pemprov Riau, Dani Nursalam. (rih)

