JAKARTA | Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rano Alfath, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Rano menegaskan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan tindak kekerasan yang merenggut nyawa anak di bawah umur.
Rano juga meminta penyidik tidak memberikan ruang bagi intervensi dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” katanya.
Ia mengingatkan, perlindungan terhadap keluarga korban merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan. Aparat penegak hukum, lanjut dia, wajib memastikan keluarga korban dapat menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan aman dan tanpa intimidasi.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Komisi III DPR RI, tambah Rano, akan melakukan pengawasan secara berkala hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan. Pengawalan dilakukan untuk memastikan komitmen profesionalisme Polri tidak berhenti pada pernyataan, melainkan terwujud dalam proses penyidikan hingga persidangan.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” ujar Rano. (rih)

