JAKARTA | Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Ia ditembak petugas karena diduga melawan dan berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berada di Jakarta. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan kasus dugaan suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Erwin mengenakan kaus abu-abu muda dan terlihat berjalan pincang. Ia kemudian menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya terikat cable ties dan tidak memberikan keterangan.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka melawan dan mencoba kabur. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menambahkan, selain Erwin, petugas juga menangkap dua orang lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Menurut penyidik, Erwin telah menyiapkan rencana pelarian ke luar negeri setelah keberadaannya terdeteksi. Meski sempat melawan saat akan dibekuk, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pemasok utama narkoba tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (rih)

