JAKARTA || Nama Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM lekat dengan ingatan kolektif pecinta musik Indonesia. Lagu-lagunya, dari Sakura hingga Barcelona, menjadi bagian dari sejarah pop tanah air. Namun, di balik prestasi itu, bayangan narkoba berulang menyeretnya ke kursi pesakitan.
Kamis (11/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terhadap musisi berusia 66 tahun itu. Hakim Lusiana Amping menyebut, Fariz bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Bila denda tak dibayar, hukumannya diperpanjang dua bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara. Fariz dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama persidangan, meski hakim menolak memberi rehabilitasi.
Kasus ini berawal dari penangkapan polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Februari lalu. Dari tangan Fariz, aparat menyita sabu dan ganja setelah mengembangkan informasi dari seorang tersangka lain.
Kisah jatuh bangun Fariz bukan pertama kali. Catatan kepolisian menunjukkan, ia sudah empat kali tersandung kasus serupa: 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Setiap kali ia kembali bermusik, publik berharap Fariz mampu bangkit, tetapi lingkaran narkoba seakan terus menghantui.
Fariz adalah bagian dari generasi musisi yang memperkaya khazanah musik Indonesia. Namun, perjalanan panjangnya kini ditandai dengan catatan hukum yang berulang. Vonis 10 bulan ini menambah babak baru dalam drama seorang seniman yang musiknya indah, tetapi hidupnya tersandera oleh narkoba. (rih)

