JAKARTA | Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan Interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama menjelaskan, Rifaldo merupakan subjek red notice Interpol yang telah masuk dalam daftar pencarian internasional.
“Tim gabungan Polri yang terdiri atas personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut Ricky, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang menerima notifikasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan Rifaldo akan bergerak dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Berdasarkan informasi itu, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pihak imigrasi. Hasil koordinasi tersebut membuahkan penangkapan saat yang bersangkutan tiba di Bali.
Dalam praktiknya, kata Ricky, tersangka diduga memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Namun, setibanya di lokasi, para korban justru diduga mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tutur Ricky.
Polri menyatakan akan mendalami jaringan internasional yang terkait dengan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik TPPO dan penipuan daring lintas negara tersebut. (rih)

