JAKARTA || Dalam upaya memperkuat transparansi publik, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar kegiatan bersama insan pers dalam agenda Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN RI 2025 bertema “Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital Guna Mendukung Asta Cita”. Acara tersebut berlangsung di Gedung BPKN RI, Gondangdia, Jakarta, Selasa (16/12).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPKN RI Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, Ketua Komisi Pengkajian dan Kelembagaan Lasminingsih, SH., LL.M, Ketua Komisi Advokasi Fitra Bukhari, SH., M.Si., MH, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH., MH, serta Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Ir. Heru Sutadi, M.Si.
Dalam pemaparannya, BPKN RI menyampaikan sejumlah capaian strategis sepanjang tahun 2025 sekaligus memaparkan tujuh agenda strategis yang akan menjadi fokus utama pada tahun 2026. Salah satu agenda penting tersebut adalah mendorong transformasi kelembagaan BPKN RI menjadi kementerian.
“Kami ingin mendorong agar BPKN ke depan dapat bertransformasi menjadi kementerian. Ini merupakan ikhtiar kami karena Indonesia sangat membutuhkan Central Consumer Authority yang kuat, modern, dan responsif lintas sektor,” ujar Prof. Mufti Mubarok.
Ia mengungkapkan, peran strategis BPKN belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan struktural dan anggaran yang memadai. Bahkan, menurutnya, terdapat sejumlah lembaga lain yang usianya lebih muda namun telah bertransformasi menjadi kementerian.
“Jujur saja, kami juga merasa ‘iri’. Banyak lembaga lain yang usianya tidak setua BPKN, tetapi kini sudah menjadi kementerian. Sementara kami masih menghadapi keterbatasan anggaran, struktur organisasi yang minim, serta beban kerja yang sangat besar,” tegasnya.
Mufti juga menyoroti masa jabatan pimpinan dan anggota BPKN yang saat ini hanya berlangsung selama tiga tahun. Ia menilai, masa jabatan tersebut terlalu singkat untuk menyelesaikan berbagai persoalan perlindungan konsumen yang kompleks dan berkelanjutan.
“Kami mendorong agar masa jabatan di BPKN diperpanjang menjadi lima tahun, seperti lembaga lain. Banyak persoalan konsumen yang tidak tuntas karena waktu kerja yang sangat terbatas. Untuk proses pendidikan dan adaptasi jabatan saja bisa memakan waktu hingga satu tahun,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Mufti menegaskan pentingnya reformasi internal BPKN sebagai fondasi penguatan perlindungan konsumen nasional.
“Reformasi internal BPKN diarahkan untuk memperkuat tata kelola SDM, pengelolaan pusat data, serta integrasi digital. Semua ini menjadi fondasi agar perlindungan Lo konsumen benar-benar menjadi gerakan nasional yang sistematis, modern, dan terukur,” pungkasnya. (rel)

