Purbaya Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru Daerah

Must read

JAKARTA || Pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui regulasi terbaru yang diteken menjelang akhir tahun.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap hak-hak guru di daerah dapat terpenuhi secara lebih merata.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Dalam diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan, pemerintah menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah dengan nilai mencapai Rp7.666.857.066.000.

Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun berjalan, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi dengan menganggarkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article