20 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Must read

JAKARTA || TNI Angkatan Darat menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Seorang perwira termasuk di antara mereka.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan, seluruh tersangka kini diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengungkap peran masing-masing. “Nanti bisa diketahui perannya apa, sehingga pasal yang dikenakan akan tepat untuk orang per orang,” ujarnya di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 131 KUHPM tentang pemukulan sesama prajurit dalam dinas. Wahyu menegaskan proses hukum akan transparan sesuai ketentuan peradilan militer.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan seluruh tersangka telah ditahan. Proses penyidikan melibatkan Denpom dan Kodam IX/Udayana. “Saya menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas sesuai mekanisme,” kata Piek saat mengunjungi rumah keluarga Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dalam kunjungan itu, Piek memeluk ayah Prada Lucky dan bertemu ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, yang berharap pelaku dihukum setimpal. “Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi bukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya sambil menahan tangis. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article