JAKARTA || Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini. Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, insya Allah pada pekan ini akan ditetapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, Kejagung juga tengah memproses pengajuan red notice Interpol untuk memburu keberadaan tersangka yang tidak berada di Indonesia saat penetapan.
Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, termasuk satu dari delapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kejagung belum mengungkapkan secara resmi lokasi keberadaannya.
Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza Chalid kini berada di Malaysia. Ia bahkan diduga telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran sejak empat tahun lalu.
“Saya pastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan. Kalau bukan dari negara bagian berinisial J, berarti dari K,” ujar Boyamin.
Menurut informasi MAKI, Riza Chalid lebih banyak menetap di Johor. Kejagung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri untuk memulangkan tersangka. (rih)

