JAKARTA | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji hari paling efektif untuk penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, satu hal dipastikan: kebijakan tersebut tidak akan berlaku pada hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan hari Rabu sengaja dikecualikan karena bertepatan dengan program penggunaan transportasi umum di ibu kota.
“Untuk hari pelaksanaan, tentunya bukan hari Rabu. Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penerapan WFH sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menurut Pramono, pemerintah daerah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterbitkan, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik.
“Secara prinsip, Pemprov DKI akan mengikuti arahan dan peraturan resmi dari pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan WFH akan mulai diberlakukan setelah Lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk ASN dan diimbau pula bagi sektor swasta, dengan pengecualian bagi layanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pengaturan teknis WFH masih dalam tahap finalisasi.
“WFH akan didetailkan, tetapi setelah Lebaran akan diberlakukan. Untuk ASN dan imbauan bagi swasta, kecuali sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi berjalan efektif dan tidak mengganggu produktivitas. (rih)

