JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan empat permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat diterima.
Putusan itu diambil karena undang-undang yang digugat telah direvisi dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebelum perkara diputus.
“Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, perubahan substansi pasal-pasal yang diuji membuat objek permohonan para pemohon sudah tidak lagi relevan.
“Persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru,” ujarnya.
Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa keempat perkara itu kehilangan objek karena pasal-pasal yang digugat sudah tidak identik dengan ketentuan dalam UU BUMN yang baru.
“Berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.
Empat perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 diajukan dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Sementara perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tiga mahasiswa, yakni A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Adapun perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 diajukan warga negara Heri Hasan Basri dan Solihin, sedangkan perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya.
Keempat permohonan tersebut mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, antara lain Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, dan Pasal 9G, yang dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah menggelar serangkaian sidang dengan mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Dalam sidang terakhir pada Senin (23/10), Komisi VI DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa revisi terhadap UU BUMN telah disahkan pada awal Oktober 2025.
Dengan putusan ini, seluruh permohonan uji materi terkait UU BUMN versi lama dinyatakan selesai tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah dan DPR kini diharapkan segera menyosialisasikan isi perubahan dalam UU BUMN yang baru, agar publik memahami arah kebijakan pengelolaan BUMN pascarevisi. (rih)

