Senin, November 17, 2025
BerandaNewsTuntut Hak Pesangon Karyawan PT AFU: DPC K-SPSI Lakukan Pendampingan, Ini Alasannya! 

Tuntut Hak Pesangon Karyawan PT AFU: DPC K-SPSI Lakukan Pendampingan, Ini Alasannya! 

Kota Probolinggo || DPC K-SPSI Kota Probolinggo melakukan pendampingan terhadap karyawan PT. AFU (Amak Firdaus Utomo) terkait adanya perselisihan hubungan industrial antara karyawan yang bernama Slamet Hariyono (57) dengan masa kerja 23 tahun dengan management PT. AFU terkait masa pensiun karyawan dan hak pesangon yang harus diterimakan kepada yang bersangkutan, Senin (3/2/25).

Berdasarkan keterangan dari ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy, bahwa Slamet Haryono sudah memenuhi syarat untuk memasuki usia pensiun, karena PKB PT. AFU di pasal 23 point 2.3 hurup a. Disebutkan bahwa pekerja dinyatakan mencapai batas usia pensiun adalah 55-60 tahun ,sesuai peraturan menteri RI No PER. 02/MEN/1995) dan saat ini Slamet Hariyono sudah berusia 57 tahun dan sudah memenuhi syarat untuk pensiun dan berhak untuk mendapatkan hak hak pesangon normatif sesuai PP 35/2021 pasal 56,” terang Donal.

Namun pendapat berbeda di sampaikan oleh pihak management PT. AFU bahwa dalam PP 35/2021 Pasal 56 bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja memasuki usia pensiun, nah kata dapat inilah yang menurut management PT. AFU bahwa keputusan pensiun menjadi kewenangan pengusaha untuk mengijinkan pensiun atau tidak.

Dalam pertemuan mediasi 1 tersebut Ketua DPC K-SPSI, Donal Vinalio Boy juga menyampaikan bahwa pada dasarnya pihak management PT. AFU tidak mengijinkan Slamet untuk pensiun walaupun, Slamet Hariyono sudah membuat surat permohonan pensiun secara tertulis dan usia sudah memenuhi syarat untuk umur.

“Namun pihak management PT. AFU tidak bersedia memberikan uang pesangon sesuai dengan normatif PP35/2021, dengan alasan yang disampaikan kondisi perusahaan sedang tidak baik sehingga menawarkan uang pensiun lebih rendah dari aturan yang ada, sehingga pada pertemuan mediasi 1 ini kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan,” jelas Donal.

“Kami tetap mengedepankan hak-hak karyawan PT. AFU (Slamet) harus diberikan sesuai aturan UU dan jangan ada yang dipangkas karena ketidak mampuan perusahaan atau kondisi perusahaan sedang tidak baik,dan itu harus bisa dibuktikan berdasarkan hasil audit exeternal perusahaan,” imbuh Donal.(Choy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

Translate »