Tom Lembong Tegaskan Motivasinya Laporkan Hakim ke KY 100 Persen Konstruktif

Must read

JAKARTA || Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya ke Komisi Yudisial (KY) terkait hakim yang menyidangkan perkaranya semata-mata bertujuan konstruktif.

“Motivasi kami 100 persen konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025). Ia menekankan bahwa sepanjang kariernya, dirinya selalu berupaya mendukung keberhasilan individu maupun lembaga.

Tom juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik sejak awal persidangan hingga putusan dan pemberian abolisi. “Perhatian masyarakat yang luas ini kami lihat sebagai momentum positif,” ujarnya.

Ketua KY Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan. “Semua laporan yang masuk akan kami proses tanpa memandang siapa pelapornya,” kata Amzulian.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta terkait perkara korupsi impor gula 2015–2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinilai menerbitkan persetujuan impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas pada 1 Agustus 2025, Tom bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim—Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY. Menurut kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, salah satu hakim dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah selama persidangan. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article