Hasbi didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/24).
Jaksa menilai Hasbi terbukti menerima suap dari beberapa pihak, termasuk dari pengusaha KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.
Suap tersebut diberikan agar Hasbi membantu mengondisikan hakim MA agar memenangkan perkara KSP Intidana terkait PKPU di Pengadilan Niaga Semarang.
“Terdakwa Hasbi Hasan menerima suap secara bertahap melalui perantaraan Doddy Imron Cholid, Elly Tri Pangestu, dan Desy Yustria,” kata jaksa.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,4 miliar dari berbagai pihak.
“Terdakwa Hasbi Hasan tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK,” kata jaksa.
Jaksa menilai Hasbi tidak memiliki alasan pembenar dan pemaaf dalam perbuatannya. “Perbuatan terdakwa Hasbi Hasan telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan merugikan keuangan negara,” kata jaksa.
Hasbi Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan dengan sidang pleidoi atau pembelaan dari Hasbi Hasan. (Adit)