Tidak Ada Dalam Gugatan Cerai, Beredarnya Nama AK Bikin Heran Atalia

Must read

BANDUNG || Kuasa hukum Atalia Praratya menegaskan, isu mengenai perempuan lain dengan inisial AK, LM, hingga SM yang ramai beredar di media sosial tidak tercantum dalam gugatan cerai kliennya terhadap Ridwan Kamil. Gugatan tersebut, kata dia, murni didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa melibatkan orang ketiga.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, seusai sidang perceraian dengan agenda penyampaian hasil mediasi di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Rabu (31/12/2025).

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, dan SM saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami justru heran dengan asumsi yang berkembang di media sosial,” ujar Debi.

Debi menegaskan, gugatan cerai Atalia Praratya tidak berkaitan dengan isu perselingkuhan atau keberadaan perempuan lain sebagaimana yang diperbincangkan warganet. Menurutnya, keputusan mengakhiri rumah tangga diambil secara bersama setelah kedua pihak menjalani pisah rumah selama sekitar enam bulan.

Ia menjelaskan, proses persidangan dapat berlangsung relatif cepat karena hasil mediasi telah mencapai kesepakatan sejak pertengahan Desember 2025. PA Kota Bandung bersama para pihak kemudian menyepakati percepatan jadwal persidangan.

“Secara umum, proses mediasi bisa memakan waktu hingga satu bulan jika berlarut-larut. Namun, pada Jumat, 17 Desember, hasil mediasi sudah keluar dan disepakati kedua belah pihak. Karena itu, hari ini tinggal diagendakan penyampaian hasilnya,” kata Debi.

Dengan demikian, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut sepenuhnya merupakan kesepakatan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, tanpa keterkaitan dengan isu inisial nama-nama yang beredar di ruang digital.

Sementara itu, Atalia Praratya turut membantah adanya perempuan lain yang menjadi pemicu gugatan cerai tersebut. “Oh tidak ada (perempuan lain) di dalam gugatan,” ujar Atalia singkat kepada wartawan. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article