JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam 25 perkara terkait dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu kemasan. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti sejak Februari 2025.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, mayoritas perkara menyangkut operasional produksi beras, mulai dari pencampuran kualitas beras yang tidak seragam hingga isi kemasan yang tidak sesuai dengan label.
“Total ada 25 perkara, 28 tersangka, dan rata-rata semua terkait masalah operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertema Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Menurut Helfi, penindakan hukum ini diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih mencoba mengurangi kualitas beras. “Kami tidak berharap jumlah tersangka makin bertambah. Dengan penegakan hukum ini, harusnya pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai yang tertera dalam kemasan,” katanya.
Bukan perburuan
Satgas Pangan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukanlah perburuan terhadap pedagang atau produsen beras, melainkan penertiban agar rantai distribusi pangan tetap sehat.
“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Produsen maupun distributor diharapkan menjual beras sesuai standar komposisi yang sudah diatur. Jika label menunjukkan mutu tertentu dengan harga tertentu, maka isinya pun harus sesuai,” tutur Helfi.
Hingga kini, barang bukti yang ditemukan penyidik baru mengarah pada kasus sejak Februari 2025. Menjawab pertanyaan soal dugaan praktik serupa yang sudah berlangsung lebih lama, Helfi menegaskan pihaknya hanya bisa berbicara berdasarkan fakta.
“Barang bukti tertua yang kami temukan adalah Februari 2025. Kami tidak bisa berandai-andai sebelumnya,” ujarnya.
Paradoks Kebijakan
Diskusi publik yang digelar Ombudsman RI itu juga menyoroti paradoks kebijakan hulu-hilir perberasan nasional. Ombudsman menilai pengawasan mutu beras selama ini belum berjalan optimal, sementara kebutuhan konsumsi beras masyarakat Indonesia mencapai lebih dari 30 juta ton per tahun.
Anggota Ombudsman RI menyampaikan, lemahnya pengawasan di sisi hilir membuat masyarakat rentan menjadi korban produk yang tidak sesuai standar.
“Mutu beras tidak hanya persoalan kualitas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” ujar salah satu anggota Ombudsman.
Di Persimpangan
Indonesia sebagai salah satu negara pengonsumsi beras terbesar di dunia menghadapi tantangan dalam menjaga mutu produk di pasar domestik. Produksi beras dalam negeri pada 2024 tercatat sekitar 31,1 juta ton, sementara impor juga masih dilakukan untuk menjaga stabilitas harga. Di tengah kondisi ini, praktik pencampuran beras kualitas rendah ke dalam kemasan bermerek dapat merugikan konsumen sekaligus merusak tata niaga.
Pemerintah melalui Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional diharapkan memperkuat koordinasi agar rantai distribusi beras lebih transparan. Penegakan hukum, sebagaimana dilakukan Satgas Pangan, menjadi langkah terakhir jika pelaku usaha masih mengabaikan aturan. (rih)

