BerandaNusantaraTemukan Hibah Besi dari PT. Freeport indonesia

Temukan Hibah Besi dari PT. Freeport indonesia

Kabarmetro.id, PASURUAN – Gudang di desa ngerong kecamatan gempol kab. Pasuruan di datangi delapan orang dari papua yang di pimpin oleh Polikarpus Owemena dan Lembaga Lemasko (fanny) untuk meminta hak sebagaimana yang sudah di tanda tangani di amerika sebanyak dua kali,

Tak hanya itu polikarpus juga mengungkapkan kekecewaannya yang sangat dalam kepada para media, pasalnya barang yang seharusnya diserahkan menjadi haknya (besi 15 ton) per tahun ternyata hingga hari ini belum pernah mendapatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan warga papua (timika). Rabu (2/8/23).

Polikarpus owemena menjelaskan satu persatu, “barang-barang ini adalah sebagai alat pengeboran, dan yang satunya lagi sebagai alat penghisap, dan pipa air besi ini tebal,” geramnya.

“Besi tebal ini bukan buatan dari indonesia, besi ini buatan dari amerika, saya duga semua barang ini keluar dari PT. Freeport yang sudah seharusnya menjadi milik kami,” jelas polikarpus

Fanny juga mengatakan, “besi-besi ini karna sering di pindahkan yang membuat kita susah, besi ini memang resminya milik lima kampung, kita lihat barang ini sesuai data yang ada di kita. Lah kami menang di pengadilan cibinong pada tahun 2017,” ungkap fanny

Masih Fanny, “Kami menang inkrah, jadi kalau sudah inkrah punya kekuatan hukum. Kami siap untuk eksekusi sekarang, waktu penetapan eksekusi ini dari alamat A ia berpindah, jadi barang ini berpindah pindah,” geram fanny

Lanjut Fanny menyampaikan, “Saya berharap yang memiliki gudang ini, mari berikan pada mereka punya hak, jangan mereka lebih banyak lagi yang datang (papua), berikanlah hak mereka gak usah ditahan, karna kekuatan kami ada, putusan dan penetapan eksekusi.” Pungkas fani

Kuasa hukum dari bangjo (wahyu) bersama beberapa media dan lembaga Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) juga mendampingi aksi permintaan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera mengembalikan besi yang sudah di hibahkan kepada mereka yang menjadi milik warga papua (timika) jangan sampai barang ini terlalu lama di desa ngerong, kec. Gempol, kab. Pasuruan.

Untuk eksekusi besi ini kami masih minta surat kepada polres pasuruan, untuk itu nantinya akan saya kabari waktu adanya eksekusi,” tutup Wahyu. (Haris)