JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berhubungan dengan program tax amnesty. Penegasan ini disampaikan untuk merespons munculnya spekulasi publik mengenai kaitan kasus tersebut dengan kebijakan pengampunan pajak.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.

