Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/24), menyatakan, “Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.”
Selain penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital terkait judi online kepada Bank Indonesia, serta pemblokiran 5.779 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan,” tambah Budi Arie, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani masalah ini.
Menkominfo juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, agar kooperatif dalam upaya ini. Mereka yang tidak mendukung akan dikenai denda hingga Rp500 juta per konten.
“Pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses merupakan bentuk pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Menkominfo menegaskan bahwa dampak negatif judi online sangat luas, mencakup aspek ekonomi, sosial, psikologi, dan bahkan memakan korban jiwa. Oleh karena itu, pihaknya juga akan mencabut izin pengelola layanan jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif.
Sebagai upaya tambahan, Kominfo sedang menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memerangi judi online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Ach)