Kepala BPJPH) Ahmad Haikal Hasan berbicara di Retret Magelang.
JAKARTA — Pemerintah menekankan pentingnya percepatan sertifikasi halal sebagai upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, konsep halal kini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup modern dan tren global. Bahkan, banyak negara dengan populasi mayoritas non-Muslim mulai mengembangkan industri halal secara serius.
“Sayangnya, Indonesia masih belum menjadi pemain utama dalam produksi produk halal. Bukan karena kurangnya produk halal, tetapi lebih karena rendahnya minat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi,” ujar Haikal dalam Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Menurut dia, banyak pelaku usaha masih menganggap proses sertifikasi halal rumit dan mahal. Namun, pemerintah telah menyederhanakan prosedur serta menerapkan biaya yang lebih terjangkau. Bahkan, bagi pelaku usaha mikro, sertifikasi halal kini bisa didapatkan secara gratis.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bilang mahal. Kalau ada yang mengutip biaya tinggi, laporkan saja. Itu ulah oknum,” katanya.
Peran Pemda dan Regulasi Produk Non-halal
Haikal juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat sertifikasi halal. Pemda, kata dia, dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha di wilayahnya. Selain itu, kepala daerah dapat menggerakkan jajarannya untuk menjadi pendamping dalam proses sertifikasi.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa produk non-halal pun tetap harus diberi label sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Labelisasi ini bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk sesuai kebutuhan mereka.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar isu agama, melainkan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. Saat ini, banyak negara gencar mengekspor produk halal ke Indonesia, mengingat besarnya pasar dalam negeri.
“Kita justru dibanjiri produk luar negeri yang paham bahwa Indonesia adalah pasar besar. Sebanyak 87 persen masyarakat kita menginginkan produk halal,” ujar Tito.
Ia menegaskan, sertifikat halal tidak akan mengurangi jumlah pembeli bagi para pedagang. Sebaliknya, masyarakat justru akan lebih percaya dan memiliki kepastian dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari jaminan kesehatan dan keamanan produk. (rel)

