Kabarmetro.id, MELAWI – Seorang pemuda berinisial MJ tewas tersengat arus listrik dari aki alat penyentrum ikan di Dusun Trigala II, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/5/24).
kejadian tragis tersebut pada tanggal 25 Mei 2024 berawal dari MJ berangkat untuk menyentrum ikan menggunakan perahu dengan dua buah aki 100 Watt, Kronologis kejadian tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB ketika MJ berangkat menggunakan perahu. Sekira jam 09.00, ia terlihat terbaring di tepi sungai Cina Dusun Tanjung Pasir oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan lainnya. Setelah menemukan korban, mereka segera melaporkan kejadian kepada keluarga korban dan Pihak kepolisian.
Dengan terjadi nya tragis tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Melawi agar tidak mencari ikan dengan cara racun dan menyentrum.
“Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air, apabila nantinya ketahuan atau ketangkap oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum. Bisa di kenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun,” tak pernahegasnya.
“Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan tidak mencari ikan mengunakan racun dan sentruman, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya,”ucap Kapolres. (Januar/Arb/HMS )