Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah Tahun 2024, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo berkurang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj,Walikota Probolinggo Nomor: 600.4.24.1/8/425.022/2024 Tanggal 9 Maret 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Walikota Probolinggo Dr.Nurkholis S,Sos.,M.Si,CIPACHICM. Rabu (13/3/24).
SE ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. SE tersebut disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu pada bulan Ramadhan.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Kemudian bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.15 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.15 WIB.
Pelaksanaan apel pagi pada setiap hari Senin selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tetap dilaksanakan di masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Choy)