Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Jambret, Ini Pasal yang Disangkakan

Must read

Kota Probolinggo || Pelaku aksi penjambretan di Kota Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (1/2/25) lalu, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku, adalah P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku berhasil diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (4/2/25) sekitar pukul 12.30

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono. S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Zainal Arifin, saat rilis mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari untuk mengenali pelaku. Kasat juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, Pelaku terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2/25) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya.” terang Iptu Zainal Arifin

Melihat ada kesempatan, Pelaku. Langsung tancap gas untuk memepet motor korban S dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. P langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Konferensi Pers, Senin (10/2/25) pagi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban , jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.

Setelah sempat buron, Pelaku (P) akhirnya ditangkap pada Selasa (4/2/25) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.

“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku juga menggunakan sepeda tanpa plat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Zainal Arifin.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article