BerandaHukum & KriminalSatreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pelaku dan 2...

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pelaku dan 2 Penadah Enam Unit PS dan Satu Unit Laptop

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Pada gelaran Konferensi Pers, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga tersangka pencuri dan dua penadah enam unit playstation (PS) dan sebuah laptop di rental PS di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Tiga tersangka asal Kabupaten Lumajang itu mengaku, baru pertama kali terlibat pencurian PS dan laptop. Berdasarkan rekaman CCTV, selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua penadah.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, Hoirul Arifin, warga Dusun Curahkates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Pria berusia 31 tahun ini merupakan pelaku utama.

Sementara itu, dua tersangka lain bertindak sebagai penadah, yakni Rahman Ruliansyah (35), warga Dusun Curahrejo, Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang; dan Zainal Arifin, (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang.

“Polisi terlebih dulu mengamankan Hoirul Arifin yang merupakan eksekutor di rumahnya pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto saat gelar Konferensi Pers, Senin (14/10 24) sore.

Begitu menerima laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi.

Akhirnya tersangka pencuri ditangkap. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, enam PS dan satu laptop yang dicuri sebagian dijual kepada dua orang penadah. Polisi akhirnya menangkap dua penadah, Sabtu (12/10/24).

Hoirul Arifin mengaku, dari enam unit PS yang dicuri, tiga unit di antaranya telah laku dijual kepada dua penadah dengan harga sekitar Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas AKP Didik.

Seperti diketahui, sebuah rental Playstation “Skakmat” di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran disatroni pencuri, Senin, (30/9/24) dini hari. Pencuri menggondol enam PS dan satu laptop.(Choy)

Translate »
error: kabarmetro.id