JAKARTA | Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik pengondisian tender dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Praktik ini disebut berdampak pada harga pengadaan yang tidak kompetitif hingga memicu kenaikan harga di tingkat pasar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidikan bermula dari temuan kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasolin di lingkungan Pertamina Energy Services (PES).
“Dari situ ditemukan adanya aliran informasi rahasia yang digunakan untuk memengaruhi proses tender,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tersangka Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan bersama IRW yang menjabat direktur di perusahaan-perusahaan tersebut, diduga aktif memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.
Pengaruh itu, lanjut Syarief, dilakukan melalui komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk beberapa pihak yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Komunikasi tersebut mengarah pada pengondisian tender dan pembocoran nilai harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga membuka ruang terjadinya mark up dan membuat proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif,” katanya.
Dalam perkembangannya, pada Juli 2012, sejumlah pejabat terkait disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan hasil rapat direksi PT Pertamina. Kebijakan ini diduga untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Setelah tender dikondisikan, PES bersama mitra perusahaan kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pasokan produk kilang periode 2012–2014.
Syarief menambahkan, praktik tersebut berdampak pada rantai pasok yang lebih panjang dan harga pengadaan yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasolin 88 (premium) dan gasolin 92. Kondisi ini dinilai merugikan PT Pertamina.
Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pertamina dan anak usahanya. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di sektor energi yang berdampak langsung pada tata kelola pasokan dan harga bahan bakar di dalam negeri. (rih)

