Putusan MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Teguhkan Hak Publik atas Informasi

Must read

JAKARTA || Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini memperjelas batas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan kepastian hukum agar kerja jurnalistik dapat dijalankan secara bebas, bertanggung jawab, dan beritikad baik. Perlindungan itu juga dimaksudkan untuk memastikan sengketa pemberitaan tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme pers.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar perwakilan IWAKUM, Kamil, di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, praktik penegakan hukum selama ini kerap mengabaikan mekanisme yang telah disediakan UU Pers. Persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, justru langsung diproses sebagai perkara pidana atau gugatan perdata. Pola tersebut dinilai tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Putusan ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum pers. Sengketa jurnalistik tidak boleh disederhanakan sebagai tindak pidana,” kata Kamil.

MK juga menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian tak terpisahkan dari kebebasan pers. Wartawan yang bekerja tidak sesuai kode etik, tidak profesional, atau menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, mekanisme yang digunakan harus proporsional dan sesuai dengan hukum pers.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi tidak boleh pula dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Dalam perspektif yang lebih luas, perlindungan terhadap wartawan dipandang sebagai perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Demokrasi, menurut Kamil, tidak mungkin berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman.

“Ketika wartawan dilindungi, sesungguhnya yang dijaga adalah hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Ia menilai putusan ini memberi rambu yang jelas agar aparat mampu membedakan sengketa pers dengan tindak pidana umum.

“Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah. Pada saat yang sama, profesionalisme pers justru akan semakin terdorong,” kata Ponco.

Sementara itu, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut putusan MK sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata atau dituntut pidana atas karya jurnalistiknya,” ujar Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah langkah hukum lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya memperkuat posisi pers, tetapi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan penegakan hukum harus berjalan seiring, adil, dan beradab—demi demokrasi yang sehat dan hak publik yang terlindungi. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article