Guru yang menggugat uji materiil pada menteri Nadiem Makarim tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd, M.Pd didampingi advokat Dr Ondang Surjana, Drs. S.H., QIA. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar,” dalam salinan putusan dilansir deskjabar.pikiran-rakyat.com.
Selanjutnya hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan karenanya tidak berlaku umum.
Kemudian hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Keadilan Untuk Guru
Sementara itu, kuasa hukum Ondang Surjana kepada awak media menyatakan, gugatan uji materiil ke MA tersebut karena selama ini bakal calon pengawas dan calon kepala sekolah tidak bisa melanjutkan seleksi calon pengawas dan kepsek karena peraturan menteri.
Jadi akibat aturan itu guru-guru yang berumur 50 tahun tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas. “Kepada teman-teman pejuang keadilan saya diminta bersama Prof Cecep mendampingi guru-guru yang terkendala Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, bahwa umur 50 tahun itu tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas, aturan itu Menteri Nadim tidak berpihak pada guru berpengalaman dewasa dalam bertindak,” ujarnya.
“Perjuangan kita sudah sampai puncaknya dimana gugatan kita MA telah dikabulkan,” imbuh Ondang.
Sementara itu, Prof Cecep Darmawan menyatakan bahwa dengan putusan ini menandakan bahwa keadilan masih ada di negeri ini, yang selama ini terkendala untuk menjadi kepsek harus mengikuti lolos pendidikan guru penggerak termasuk jadi pengawas.
“Kemudian melakukan yudisial review ke MA, alhamdulillah dikabulkan. Jadi sekarang dengan putusan itu guru yang berusia 50 tahun ke atas juga bisa ikut guru penggerak, bisa seleksi kepsek dan pengawas,” ujarnya. (Tom)