KOTA PROBOLINGGO || Keberadaan tiang milik provider internet di Kota Probolinggo kian menjamur. Pemasangannya pun terlihat semrawut karena dalam satu lokasi bisa terdapat hingga 4 – 7 tiang. Kondisi ini merusak pemandangan. Mirisnya, sejauh ini baru beberapa provider yang mengantongi izin.
“Dari belasan provider yang ada di Kota Proboplinggo, sampai saat ini baru ada beberapa yang mengantongi izin pemanfaatan badan jalan,” kata Setyorini Sayekti Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo saat RDP bersama Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo.
“Untuk provider yang lain saya harap juga mau segera mengurus izinnya,melalui rekomtek baik itu OSS nya dan nantinya baru urus ijin ke DPMPTSP untuk mengurusi ijinnya” imbuhnya, Rabu (14/5/2025).
Sementara itu,Kepala DPMPTSP,M,Abas menyebut Dinas PUPR dan Perkim hanya menangani izin pemanfaatan badan jalan yang digunakan untuk memasang tiang. Sedangkan, terkait dengan izin operasi dan yang lain merupakan ranah dari Dinas Perizinan serta Dinas Komunikasi dan Informasi.
Abbas juga mengakui belum bisa menata pemasangan tiang agar tidak semrawut. Sebab, belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.”Supaya keberadaan tiang provider bisa tertata. Jadi, dalam satu tempat biasanya hanya boleh dipasang sekian tiang saja tidak boleh lebih. Tapi kita belum punya aturannya terkait itu,” kata Abbas.
Keberadaan tiang provider yang terkesan semrawut juga sering dikeluhkan oleh masyarakat. Selain karena tidak enak dipandang, kabelnya juga banyak yang melintang terlalu rendah. Sehingga sangat membahayakan masyarakat untuk melakukan aktivitas.(Choy)





