Akhir Polemik, Eks Karyawan SPBU Terima Pesangon dan Tali Asih

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Kasus perselisihan antara SPBU 54.627.12 Pajurangan Gending dan mantan karyawannya, M.Juini bersam dua rekannya akhirnya selesai setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi bipartit. Perjanjian bersama tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak , di hadapan saksi dari DPC LSM WAPAR (Wadah Penyalur Aspirasi Rakyat) Kota Probolinggo, Rabu (14/5/2025).

Dalam perjanjian tersebut, pihak perusahaan, yang diwakili oleh pimpinan SPBU, Nathanoel Santoso, sepakat untuk membayarkan pesangon berupa BPJS dan Premi beserta Tali Asih kepada M.Juini bersama dua rekannya sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kesepakatan ini berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Ketua LSM WAPAR, M. Rukin mengatakan para mantan karyawan SPBU Pajurangan tersebut menerima kompensasi dengan itikad baik dan menyetujui bahwa perjanjian bersama ini menyelesaikan seluruh perselisihan hubungan industrial antara dirinya dan pihak SPBU. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum di masa mendatang,” terangnya.

Kesepakatan ini disaksikan oleh Nathanoel Santoso juga menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan itikad baik, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan hubungan industrial di Kabupaten Probolinggo semakin kondusif.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article