PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Must read

JAKARTA || Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengakuan itu disampaikan Dhany saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Uang tersebut, menurut dia, diterima dari Susy Mariana, rekan salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook.

Dhany menjelaskan, uang yang diterimanya terdiri atas 30.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp501 juta (dengan kurs Rp16.700 per dolar AS) serta Rp200 juta. Dana itu, kata dia, sebagian dibagikan kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk keperluan operasional perkantoran.

“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi sebesar 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim. Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk membelikan laptop bagi salah satu staf yang membutuhkan.

Meski demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada negara.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian negara itu antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rih)

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article