JAKARTA || Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.
Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12/2025), regulasi tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan nasional, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan, pengupahan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. Dalam konteks itu, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP tersebut.
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahannya harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah itu wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pengusaha pun diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah tersebut kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain pekerja tetap, aturan ini juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Pemerintah menekankan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP ini ditegaskan pula larangan bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori ini, besaran upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
Lebih lanjut, PP 49/2025 mengatur upah lembur, upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan dalam mata uang rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun UMP, upah minimum sektoral provinsi, UMK, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota untuk tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditegaskan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. (rih)

