Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan pelarangan penjualan rokok secara ketengan, diharapkan dapat menekan aksesibilitas rokok, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap bahaya merokok.
Selain itu, pembatasan iklan rokok yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi eksposur masyarakat terhadap promosi produk tembakau, sementara peringatan kesehatan yang lebih jelas dan mencolok pada kemasan rokok diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Peraturan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, sekaligus mendukung terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.
(Sumber : Indonesia.id)
Editor : Tundra. M