Polri dan Polisi Singapura Buru Sindikat Perdagangan Bayi yang Diungkap Polda Jabar

Must read

JAKARTA || Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) dalam penanganan kasus perdagangan bayi yang diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Juli 2025.

“Perdagangan bayi ini kami tracing dari Bandung–Pontianak–Jakarta–Singapura,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

SPF menyatakan kesediaan membantu pemeriksaan saksi berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun penyidik Polda Jabar. Polisi Singapura juga akan membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Selain itu, Polri menyarankan penyidik menelusuri data nomor induk kependudukan (NIK) porter pengantar bayi untuk memastikan detail keberangkatan.

Kasus ini terungkap pada Juli 2025 dengan puluhan orang ditetapkan tersangka. Hingga awal Agustus 2025, total terdapat 43 bayi menjadi korban, dengan 17 di antaranya telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu memperdagangkan bayi untuk tujuan adopsi internasional maupun lokal. Bahkan, salah satu pelaku berinisial AF diketahui memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023. Polisi masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik di dalam negeri maupun lintas negara. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article