JAKARTA || Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus kreator konten kesehatan, Richard Lee, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Reonald belum merinci kronologi peristiwa maupun dugaan peran Richard Lee dalam perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran regulasi di sektor kesehatan yang beririsan dengan perlindungan konsumen, yang penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidik, lanjut Reonald, telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” kata Reonald.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini berjalan beriringan dengan perkara lain yang melibatkan kedua belah pihak. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif.
“Penahanan tidak dilakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yakni maksimal dua tahun,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, penyidik juga mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan kedua pihak untuk mediasi pada 6 Januari 2026.
“Kami sudah memanggil kedua belah pihak untuk hadir. Pemanggilan mediasi ini kami tunda hingga 6 Januari 2026, dengan harapan kedua pihak dapat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani kedua perkara tersebut secara terpisah sesuai dengan locus dan substansi hukum masing-masing. (rih)





