JAKARTA — Richard Lee akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam terkait dugaan menghambat penyidikan dalam perkara pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut Budi, salah satu pertimbangan penahanan adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama, yang bersangkutan justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Selain itu, tersangka juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
“Atas dasar tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani.
Pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal. Tim Biddokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan meliputi tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh sebelum yang bersangkutan ditempatkan di ruang tahanan.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar. (rih)

