JAKARTA || Nikita Mirzani menolak keras tuntutan 11 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Lewat pembacaan pledoi-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), Nikita menuding tuntutan tersebut lahir bukan dari fakta persidangan, tetapi dari dendam pribadi.
Ia juga mengungkapkan pernah menerima ancaman verbal dari salah satu jaksa. “Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,” katanya menirukan ucapan jaksa di ruang sidang.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa proses hukum yang dihadapinya telah jauh dari prinsip keadilan. “Saya bukan orang yang bisa diatur atau mengikuti kemauan jaksa,” ujarnya.
Melalui pledoi tersebut, Nikita meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang dinilai tidak berdasar hukum dan sarat dengan rekayasa.
Sidang lanjutan akan digelar 20 Oktober 2025 untuk mendengarkan replik dari JPU, diikuti duplik dari pihaknya pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober mendatang. (rih)

