MATARAM | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sumbawa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif penerapan pasal lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kholid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala Karol, bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, terungkap bahwa AKP Malaungi diduga berperan sebagai sumber atau hulu peredaran barang haram tersebut. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kholid.
Pada 3 Februari 2026, kepolisian melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine serta methamphetamine, zat yang terdapat dalam ekstasi dan sabu-sabu. Hasil tes tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman keterangan.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengakui menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat penetapan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika,” ujar Kholid. (rih)

