BerandaINFOPerpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Kini Bisa Online,...

Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Kini Bisa Online, Ini Syarat dan Caranya

Ilustrasi – STNK (dok)

JAKARTA — Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Inovasi ini memudahkan pengurusan pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia memungkinkan pengajuan dokumen, permohonan, hingga pembayaran pajak kendaraan dilakukan hanya melalui ponsel.

Namun, sebelum mengakses layanan ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama jika kendaraan bukan atas nama pengguna aplikasi.

Syarat Administratif

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK. Jika tidak diperpanjang, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi, dan pengendara dapat dikenai sanksi denda.

Adapun dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara daring, antara lain:

  • Akun SIGNAL yang telah terverifikasi

  • Nama pemilik kendaraan sesuai STNK

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

Langkah Pendaftaran Akun SIGNAL

Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data pribadi, mengunggah foto KTP, dan melakukan verifikasi wajah. Pengguna juga akan menerima kode OTP dan tautan verifikasi melalui e-mail.

Proses Perpanjangan STNK Online

Layanan perpanjangan STNK secara daring ini berlaku untuk STNK tahunan atau pengesahan STNK. Berikut alur perpanjangannya:

  1. Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

  2. Masukkan data kendaraan, termasuk NIK dan lima digit terakhir nomor rangka.

  3. Lakukan konfirmasi data, pilih alamat pengiriman dokumen, dan lanjutkan ke proses pembayaran.

  4. Pilih bank yang tersedia untuk pembayaran, lalu ikuti instruksi yang muncul.

  5. Setelah pembayaran berhasil, dokumen pengesahan akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau perubahan identitas kendaraan. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id