BerandaNusantaraPenyewa Kios di Stadion Pogar Bangil Menunggu Penyewa Lainnya

Penyewa Kios di Stadion Pogar Bangil Menunggu Penyewa Lainnya

Kabarmetro.id, PASURUAN – Miftakhul ilmi menunggu penyerahan sewa kios stadion pogar kecamatan bangil, menurutnya, “surat sewa yang sudah di terima nanti penyerahannya harus bersama dengan penyewa kios lainnya bertempat di kantor stadion pogar bangil.”

Lain dari keterangan hadi (sapaan akrabnya), ia menepis dari keterangan ilmi, “kan sudah ada perdanya, untuk itu bagi yang mau menempati tinggal bayar sewa sesuai yang ada dalam surat perjanjian sewa menyewa dan bisa langsung datang ke kantor dispora untuk penyerahan kunci kios silahkan tanyakan ke pak riyad.”

Isi dari surat perjanjian sewa kios adalah sebagai berikut: Pemerintah kabupaten pasuruan dinas pemuda dan olahraga JL. Raya Kejayan No. 69 Pasuruan Kode Pos 67172 – Telp. 0343-411073 Email: dispora.kab.pasuruan@gmail.com Surat perjanjian sewa menyewa tempat olahraga milik pemerintah daerah Nomor: 100.3.7.1/ /424.087/2024 Pada hari ini Selasa tanggal 23/04/2024 bertempat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, yang bertanda tangan dibawah ini: (1) MUJIONO, S.Sos, M.Si (Pembina Utama Muda) Kabupaten Pasuruan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. (2) Nama MIFTAKHUL ILMI Tempat Tanggal Lahir : Pasuruan, 15 Agustus 1992. Alamat Jl. Jendral Sudirman RT.04 RW.06 pogar bangil Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah PIHAK mengadakan perjanjian Sewa Menyewa Tempat Olahraga Milik Pemerintah Daerah berupa Kios di Stadion Pogar Bangil sebagai tempat usaha, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani di : Pasuruan Pada tanggal : 23 April 2024 PIHAK KEDUA miftakhul Ilmi, PIHAK PERTAMA Mujiono, S.Sos, M.Si Pembina Utama Muda. (Haris)