Kabarmetro.id, Padang Pariaman – Warga Korong limau hantu Nagari Balah Aie kecamatan VII Koto sungai sariak membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan “adanya gudang Minyak Tanah Ilegal di VII Koto”.
Dengan adanya pemberitaan ini Membuat pemuka masyarakat di Limau Hantu, Nagari Balah Aie Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Padang Pariaman geram dan angkat bicara, Senin (7/7/24).
Salah seorang Pemuka masyarakat korong Limau Hantu Nagari Balah Aie , Mendra 49 tahun mengatakan” ketika saya membaca berita di salah satu media online yang menyebutkan bahwa di korong Limau hantu ada gudang minyak tanah ilegal, bahasa yang seperti ini di muat oleh salah satu media online tersebut terlalu menggadang-gadangkan dan tidak sesuai dengan faktanya.
“Ia tegaskan, setahu saya memang ada warga yang bernama Defita menjual minyak tanah, tapi bukan pemasok apalagi memiliki gudang minyak tanah seperti yang diberitakan tempo hari, yang ada hanya menjual minyak tanah untuk enceran,”kata Mendra.
Ia menjelaskan minyak tanah eceran tersebut untuk mengisi kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan rumah tangga dan untuk mengisi kebutuhan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) seperti usaha kerupuk Palembang dan kerupuk lainnya, usaha batu bata, dan jenis usaha kuliner lainnya,” kata mendra.
Lanjutnya terutama kaum ibu yang tidak atau belum memakai gas, kadang -kadang yang sudah memakai gaspun mereka sering kesulitan untuk mendapatkan gas tentu salah satu jalan alternatifnya adalah menggunakan minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta itu dan juga telah menyudutkan nama kampung kami, maka kami mewakili pemuka masyarakat Limau Hantu Nagari Balah aie bersama-sama dengan masyarakat membantah adanya gudang minyak tanah ilegal di daerah kami.
Sebelumnya kami pemuka masyarkat bersama dengan masyarakat sudah melihat langsung lokasi yang dituduhkan sebagai tempat gudang minyak tanah ilegal, ternyata apa yang disampaikan oleh media tersebut tidak benar dan mengada-ngada.
Dengan adanya pemberitaan seperti ini tentu kami bersama pemuka dan masyarakat lainnya tidak menerima apa yang telah disampaikan oleh salah satu media online pemberitaan yang tidak ada faktanya itu.
“Berita seperti ini nantinya dapat merusak nama baik kampung kami,”ucap mendra.
Pedagang minyak tanah eceran Defita 30 tahun menyampaikan ,”saya menjual minyak tanah untuk eceran ini hanya untuk mengisi kebutuhan masyarakat setempat, karena pada umumnya sesuai komfirmasi kami dengan masyarakat bahwa warga Limau Hantu Nagari Balah Aie dan sekitarnya banyak memiliki usaha UMKM yang selalu memakai minyak tanah.
Dengan adanya pemberitaan yang terbit di salah satu media online tersebut “saya merasa disudutkan dan bukan itu saja, saya juga merasa di mamfaatkan.
Walinagari Balah Aie VII Koto Sungai sariak Jonifriadi, saat dihubungi awak media melalui whatshap pribadinya mengatakan memang ada salah satu media online dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa di kecamatan VII Koto Nagari Balah Aie korong Limau Hantu ada Gudang Minyak Tanah Ilegal.
Kemudian katanya, memang ada juga masyarakat yang mempertanyakan kepada saya dan jelas mereka ini minta kata pasti apa memang benar ada gudang minyak tanah ilegal di Nagari yang saya pimpin ini.
Sampai saat ini tidak ada gudang minyak tanah di Nagari Balah Aie VII Koto Sungai sariak, yang ada hanya warga menjual minyak tanah untuk eceran gunanya untuk kebutuhan masyarakat setempat,
Karena di nagari kami banyak masyarakat usahanya UMKM pada umumnya bergerak di bidang kuliner, dan mereka tentu sangat membutuhkan minyak tanah untuk keperluan usaha mereka, apalagi sebagian besar warga disini memiliki usaha kuliner rumahan.
Dan perlu juga saya sampaikan sampai hari ini tidak ada masyarakat yang merasa resah melapor kepada saya sebagai walinagari terkait dengan masalah penjualan minyak tanah eceran tersebut, bahkan setelah diminta keterangannya, masyarakat mengatakan bahwa mereka merasa terbantu dengan adanya warga yang berjualan minyak tanah untuk eceran di lingkungan ini,sehingga mereka tidak perlu lagi membeli minyak tanah sebagai kebutuhannya ketempat yang lebih jauh.
Saya berharap siapapun warga yang ingin berjualan sebaiknya memiliki hak izin usaha supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,”pungkas Jonifriadi.(*)