Pemilik Sertifikat Tanah Lama Diminta Segera Mutakhirkan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Must read

PURWOREJO || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih banyaknya sertifikat tanah lama yang terbit tanpa peta kadastral. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Data Sertifikat Tanah

  • Jumlah sertifikat lama: 15 juta bidang tanah.

  • Tanpa peta kadastral: 11 juta bidang.

  • Jenis sertifikat: KW 456.

  • Periode terbit: 1960–1997.

  • Ciri: hanya berupa gambar sketsa, tanpa titik koordinat.

Risiko Sertifikat Tanpa Peta

  • Menyulitkan penataan administrasi pertanahan.

  • Rawan klaim sepihak berdasarkan riwayat atau kesaksian warga.

  • Potensi konflik agraria bila saksi sudah meninggal atau kesaksiannya berubah.

“Kalau saksinya sudah meninggal, atau bisa berubah karena dikasih uang oleh tetangga sebelah, ini bisa berbahaya,” ujar Nusron.

Imbauan Pemerintah

  • Kepala desa diminta menyosialisasikan pemutakhiran sertifikat lama ke kantor pertanahan.

  • Pemutakhiran perlu dipercepat agar kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Isu ini bahkan diminta untuk disampaikan dalam khutbah Jumat di masjid-masjid.

Menurut Nusron, penyelesaian persoalan sertifikat tanpa peta kadastral merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa lahan serta memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article