JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah menetapkan delapan tersangka pada pertengahan tahun, lembaga antirasuah itu kini menjerat Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nama Hery sebelumnya belum muncul dalam proses penyidikan awal. Namun, bukti-bukti baru yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dokumen membuka keterlibatan Hery dalam skema pemerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dari hasil pendalaman, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan saudara HS. Berdasarkan peran dan fakta hukum, penyidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Modus Pemerasan dan Rantai Jabatan
KPK mengungkapkan, pemerasan terhadap pemohon RPTKA telah berlangsung sejak lama, bahkan diduga bermula pada masa kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (rih)

