PURWOKERTO | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam Operasi Pekat Candi 2026. Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Minggu (22/2/2026), menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli rutin pada Kamis (19/2/2026) malam di sekitar Jalan Bung Karno. Patroli dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan.
“Sekitar pukul 00.10 WIB, Jumat (20/2), tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel,” ujar Petrus.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang berpotensi mengeksploitasi anak dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (rih)

