Marah atas Putusan Mahkamah Agung, Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

Must read

NEW YORK | Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan akan menaikkan tarif global baru menjadi 15 persen, Sabtu (21/2/2026), hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang ia tetapkan.

Dalam unggahan di media sosial, Trump menegaskan, sebagai Presiden AS ia akan segera menaikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen terhadap negara-negara yang dinilainya telah “memanfaatkan” Amerika Serikat selama puluhan tahun.

“Saya, sebagai Presiden AS, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10 persen terhadap negara-negara … menjadi 15 persen sesuai batas yang sepenuhnya diizinkan dan teruji secara hukum,” tulis Trump.

Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) pagi waktu setempat memutuskan, dengan suara enam berbanding tiga, bahwa kebijakan tarif Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dinyatakan ilegal.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi kebijakan proteksionisme Trump yang sejak awal masa jabatannya mengandalkan instrumen tarif untuk menekan defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 10 persen atas barang impor dari seluruh negara. Kini, tarif tersebut kembali dinaikkan menjadi 15 persen.

Trump menyebut dalam beberapa bulan ke depan pemerintahannya akan menetapkan dan memberlakukan tarif baru yang diklaim sah secara hukum. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda “Make America Great Again” yang, menurut dia, akan dibuat “lebih hebat dari sebelumnya”.

Kenaikan tarif global ini diperkirakan akan berdampak pada hubungan dagang AS dengan mitra-mitra utamanya serta berpotensi memicu respons balasan dari negara-negara terdampak. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article