JAKARTA || Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Nadiem. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 08.55 WIB, Nadiem didampingi enam anggota tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Mantan CEO Gojek itu mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam. Kepada awak media, ia menegaskan kehadirannya sebatas memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal barang bawaan maupun substansi pemeriksaan.
Empat Tersangka
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024); Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (2020–2021) sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SD; serta Mulyatsyah, Direktur SMP pada periode yang sama sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat SMP.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu sudah dirancang sejak sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek. (rih)

