JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Aturan ini diputuskan dalam sidang pleno MK, Kamis (28/8/2025), melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan ini diberlakukan agar wakil menteri dapat sepenuhnya fokus pada penyelenggaraan urusan kementerian. “Sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban kerja khusus yang memerlukan penanganan penuh di kementerian,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Konsistensi Putusan
Enny menjelaskan, putusan ini sejalan dengan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sudah menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi wakil menteri. Namun, setelah putusan itu dibacakan pada Agustus 2020, masih ada wamen yang merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN.
MK menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang juga diakomodasi dalam UU BUMN terbaru. Aturan itu menekankan pentingnya ketersediaan waktu penuh bagi pengurus BUMN serta prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana halnya menteri, agar fokus mengurus kementerian,” kata Enny.
Dikabulkan Sebagian
MK pada akhirnya menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Permohonan yang diajukan Viktor dikabulkan sebagian. Adapun permohonan bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi, dinyatakan tidak dapat diterima karena Didi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). (rih)

