Kabarmetro.id, JAKARTA – Memasuki kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR, hal ini berpengaruh terhadap rata–rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan dengan Semester I 2023.
Lebih lanjut, hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas.
Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR s.d. 30 September 2023 (Triwulan III) telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun.
Sementara itu, KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur. Dari sisi kualitas, nilai Non Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63%.
Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari Penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79% dari total Penerima KUR. Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52% dari total debitur KUR telah bergradasi.
Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46% dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4%. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian.
Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman s.d. Rp100 juta.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria
yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan gradasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).
”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong peran aktif auditor internal Pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
”Pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan
KUR secara komprehensif, demi terwujudnya good governance dalam pelaksanaan program
KUR. Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Di dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai salah satu program Pemerintah untuk memitigasi risiko dampak ElNino. Kredit Usaha Alsintan merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan
mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan. Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3% karena mendapat subsidi dari Pemerintah.
Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10% dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023. Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
”Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga.
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil
Menteri Keuangan beserta Jajaran, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Kementerian Pertanian, dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (Tomi)