BerandaPolitikMaret 2024, KPU Pastikan Penghitungan Hasil Pileg dan Pilkada...

Maret 2024, KPU Pastikan Penghitungan Hasil Pileg dan Pilkada Tak Bentrok

“Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret (2024),” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU di Jakarta Pusat, Minggu (24/9/23).

Dengan begitu, Hasyim menyebutkan bahwa per tanggal 20 Maret 2024 partai politik sudah dapat menerima hasil perhitungan resminya mengenai jumlah anggota yang berkesempatan duduk di kursi legislatif.

Dengan demikian, ujar dia, hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi setiap partai politik dalam memajukan kadernya di pilkada serentak. “Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada,” kata Hasyim.

Selanjutnya, jika Pilkada Serentak 2024 benar dilakukan penyesuaian, Hasyim menyebut bahwa dalam waktu tiga bulan cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilihan legislatif.

“Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa, dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada,” jelasnya.

Lebih lanjut, hal ini ia rencanakan sebagai buah dari pembelajarannya di pemilu sebelumnya. Hasyim mengaku bahwa di Pemilu 2019 sengketa yang terjadi lebih didominasi antar calon ketimbang pergesekan antar partai politik.

“Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa, di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti,” ujarnya, menjelaskan. (Tomi)

Translate »
error: kabarmetro.id